Hukum yang berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. pelaksanaan hukum berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum, dalam hal ni hukum yang telah dilanggar itu harus didengarkan. melalui penegak hukum inilah menjadi kenyataan. dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu , kepastian hukum , kemanfaatan , dan keadilan. inilah yg telah dilaksanakan di INDONESIA.melaksanakan hukum sesuai fungsinya. walaupun terkadang banyak oknum2 yang tak bertanggung jawab dan menyalahgunakan hukum dengan kekuasaan mereka. mereka nilah yg digelari dengan julukan MAFIA HUKUM yang sesungguhnya.
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, Setiap orang mengharapkan dapat menegakkan hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit, dan pada dasarnya hukum itu tak boleh menyimpang, "fiat justitia et pereat". (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan).. sungguh ironis sekali pernyataan yang dilontarkan beberapa masyarakat, karena pada realita yg sering terjadi dinegara ni tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. mengapa saya katakan demikian, karena kita bisa liat kejadian yang banyak terjadi di Indonesia diamana ada istilah yang mengatakan HUKUM itu bisa di beli. sungguh gila istilah ni. mereka yangmenggunakan istilah2 ni adalah segelintir orang-orang yang tak memiliki hati dan hanya mengandalkan materi berlimpah yang mereka miliki.
sungguh kasihan masyarakat-masyarakat biasa seperti kami ini yang memiliki keterbatasan materi. dimana kami mengaharapkan pelaksanaan dan penagakan hukum dapat dilaksanakan tanpa ada perbedaan dari segi materil. padahal kita ketahui fungsi penegakkan hukum itu tak memilih dan harus memberi manfaat kepada semua lapisan masyarakat. Hukum yang semestinya bersifat umum , mengikat setiap orang bersifat menyamaratakan ,contohnya barang siapa yang mencuri harus di Hukum dan tanpa membeda-bedakan, tapi ini mungkin hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang tak memiliki kekuasaan maupun materi. karena realita yang kita liat sekarang ini para "TIKUS LIAR" masih saja berkeliaran kesana kemari karena dia pencuri yang memiliki kekuasaan yang ditunjang materi yang berlimpah sehingga dapat membeli Hukum di negara ini.
apa sebenarnya yang terjadi dengan penegakan hukum di Indonesia?????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar